Cara Mengurus Pajak Motor Mati 5 Tahun, Sangat Mudah!
Jika pajak motor kamu mati selama 5 tahun, jangan dibiarkan! Hal ini akan membuat status kendaraan tersebut menjadi “bodong” atau tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengurus pajak motor mati 5 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, apabila plat nomor kendaraan kamu sudah tidak diperbaharui selama lebih dari 2 tahun, data kendaraan tersebut akan dihapus dari database Samsat dan dinyatakan tidak layak untuk digunakan di jalan.
Meskipun demikian, kamu masih bisa memperpanjangnya dengan cara-cara yang akan Igloo rangkum berikut.
Apakah Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang?
Berdasarkan Pasal 74 Ayat 2B dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa “Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor […] dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang paling sedikit 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Jadi, kamu masih memiliki kesempatan untuk membayarnya selama motor kamu masih terdaftar di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Samsat akan menghapus nomor plat motor dari basis data mereka apabila plat tersebut tidak diperbarui selama 2 tahun. Dalam situasi ini, motor kamu dianggap “bodong” dan tidak dapat digunakan lagi.
Namun, jika plat tersebut sudah mati sebelum mencapai 2 tahun, kamu masih dapat memperpanjang STNK motor tersebut. Meskipun demikian, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan pajak dan denda hingga 5 tahun ke belakang.
Berapa Biaya Denda Pajak Motor Setelah 5 Tahun?
Biaya denda untuk pajak motor yang telah mati akan bervariasi tergantung pada motor yang kamu miliki. Semakin baru tahun produksi motor, semakin tinggi biaya denda pajak yang dikenakan.
Di samping itu, mereka yang memiliki tunggakan pajak juga diharuskan membayar pajak penggantian plat motor setiap 5 tahun. Untuk memastikan kejelasan, berikut ini adalah rincian biaya yang harus diselesaikan.
Komponen yang Perlu Dibayar | Biaya/Tarif |
Penerbitan STNK | Rp100.000 |
Pengesahan STNK | Rp25.000 |
Penerbitan STCK | Rp25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp60.000 |
Untuk memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, pemerintah telah menghadirkan aplikasi cek pajak kendaraan yang dapat diunduh di smartphone. Aplikasi ini terhubung dengan 20 kantor Samsat yang tersebar di seluruh Indonesia. Kamu dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara langsung melalui database Samsat.
Baca Juga: 8 Fungsi Relay Pada Motor, Mengatur Arus Listrik
Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor 5 Tahun
Jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kamu mencapai Rp400.000 dan motor kamu berkapasitas 500cc, berikut adalah rincian denda yang perlu kamu bayarkan:
- Denda pajak: Rp400.000 (Nilai PKB) × 25% × (60 Bulan)/12 = Rp500.000
- Denda SWDKLLJ: Rp83.000 × 5 tahun = Rp415.000
Dengan demikian, total denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp500.000 dan Rp415.000, sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp915.000. Perhitungan ini belum termasuk pajak yang belum dibayarkan selama 5 tahun tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit yang Harus Kamu Ketahui
Cara Mengurus Pajak Motor yang Telah Mati 5 Tahun
Apabila kamu mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama 5 tahun, selain membayar tunggakan pajak, kamu juga harus melakukan penggantian plat nomor kendaraan. Namun, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut untuk pengajuan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (sesuai dengan STNK)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Setelah semua dokumen terkumpul, selanjutnya, kunjungi kantor Samsat terdekat dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Antri di loket untuk pemeriksaan nomor mesin dan rangka
- Setelah selesai, kamu akan mendapatkan dokumen hasil pemeriksaan kendaraan
- Kunjungi loket pembayaran pajak dan mintalah formulir pembayaran pajak tahunan
- Isi seluruh kolom yang tertera pada formulir dan serahkan kepada petugas setelah selesai
- Tunggu hingga nama kamu dipanggil oleh petugas
- Bayar pajak kendaraan sesuai dengan tagihan yang diberikan
- Ambil STNK bersama dengan plat nomor kendaraan yang baru
- Kembali setelah seminggu untuk mengambil BPKB motor
Demikian cara mengurus pajak motor mati 5 tahun yang perlu diketahui. Agar semakin aman, yuk, lindungi motor kamu dengan polis asuransi motor dari Igloo yang dapat memberikan manfaat perlindungan paling tepat untuk motor kamu.
Dengan memiliki polis asuransi motor dari Igloo, kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan seperti perlindungan finansial atas kerusakan motor akibat kecelakaan, vandalisme, serta tanggung jawab biaya penggantian sesuai nilai kendaraan apabila terjadi pencurian atau kehilangan.
Untuk melakukan pembelian asuransi motor di Igloo, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-kendaraan
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor (kerugian total), dan Asuransi Motolite
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.