Ketahui, Inilah Hak dan Kewajiban dari Pemegang Polis
Dari beragam istilah yang perlu dipahami dalam produk asuransi, pemahaman terhadap istilah pemegang polis adalah suatu hal yang tidak boleh diabaikan oleh para nasabah. Bagaimana sebenarnya definisi dari pemegang polis dalam konteks produk asuransi ini?
Secara sederhana, pemegang polis adalah individu yang memiliki otoritas terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam polis asuransi. Pemegang polis memiliki kewenangan atas polis yang telah dibelinya dari sebuah perusahaan asuransi.
Nah, jika kamu ingin mendalami lebih lanjut tentang konsep pemegang polis, simak penjelasan Blog Igloo di bawah ini, ya.
Pengertian Apa itu Pemegang Polis?
Pemegang polis, yang juga dapat disebut sebagai policy holder, adalah individu yang memiliki hak untuk memegang polis yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Individu tersebut bertanggung jawab atas kewajibannya terhadap perusahaan asuransi dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Setiap individu yang mengajukan asuransi, tanpa memandang jenisnya, dapat diidentifikasi sebagai pemegang polis. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pihak yang mendapatkan perlindungan asuransi dapat disebut sebagai pemegang polis.
Pemegang polis memiliki kemampuan untuk memberikan manfaat perlindungan asuransi kepada beberapa pihak tertanggung sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.
Dengan singkat, setiap individu yang membeli asuransi dapat dianggap sebagai pemegang polis. Mereka memiliki tanggung jawab dan hak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam polis asuransi.
Baca Juga: Apa Itu Asuransi? Pengertian, Jenis, Manfaat Lengkapnya
Hak Pemegang Polis
Demi memastikan bahwa nasabah dapat memperoleh manfaat optimal sesuai dengan kebutuhannya, pemegang polis memiliki beberapa hak yang dijamin, yaitu:
1. Free Look Provision
Pertama, pemegang polis memiliki hak atas ketentuan “free look provision“. Dalam konteks ini, pemegang polis memiliki hak untuk memeriksa dan mempertimbangkan isi polis yang telah diterbitkan. Maka dari itu, mereka dapat menilai kembali sejauh mana manfaat asuransi sesuai dengan kewajiban yang mereka tanggung.
Perusahaan asuransi memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis untuk membatalkan polis dan menerima pengembalian premi pertama jika produk asuransi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan mereka.
2. Grace Period Provision
Grace period provision adalah hak yaang memungkinkan pemegang polis untuk melakukan pembayaran premi tambahan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Dengan keberlakuan ketentuan ini, nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim manfaat asuransi meskipun telah mengalami keterlambatan pembayaran premi selama maksimal 30 hari.
Apabila pemegang polis tidak melunasi premi lanjutan setelah grace period, seluruh biaya asuransi akan ditarik dari nilai tunai yang telah terakumulasi.
Proses pemotongan akan berlangsung hingga nilai tunai mencapai nol, yang mana pada saat itu polis akan dibatalkan atau lapse. Jika polis telah dibatalkan, maka asuransi dan segala perlindungannya akan berakhir.
Jika pemegang polis ingin mengaktifkan kembali perlindungan asuransinya, ia harus melalui proses pengaktifan kembali dan membayar seluruh kewajiban yang tertunggak.
3. Reinstatement Provision
Ketentuan selanjutnya yang diberlakukan bagi pemegang polis adalah reinstatement provision, sebuah keadaan yang memaksa pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu.
4. Misstatement of Sex and Age Provision
Provisi ini merujuk pada penyesuaian manfaat bagi pemegang polis dalam situasi di mana nasabah memberikan informasi yang tidak akurat mengenai jenis kelamin atau usia pihak tertanggung. Biasanya, kesalahan terkait jenis kelamin dan usia muncul saat mengisi SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan hal tersebut karena ketidakakuratan data dapat mempengaruhi biaya asuransi, premi yang harus dibayarkan, dan syarat-syarat pembatalan polis.
Kewajiban Pemegang Polis
Dilansir berbagai sumber, berikut adalah kewajiban dari pemegang polis:
- Memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
- Mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur, dan lengkap.
- Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
- Membaca dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam polis asuransi, ikhtisar, lembar pernyataan atau perjanjian asuransi. Khususnya terkait ketentuan pengecualian, setiap jenis asuransi memiliki daftar untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam perlindungan yang ditawarkan. Sebagai contoh, asuransi jiwa tidak akan menyetujui klaim terhadap kematian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti bunuh diri, olahraga ekstrem, atau hal-hal lain yang dilarang secara hukum;
- Menandatangani perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti bahwa Anda setuju atas perjanjian tersebut;
- Membayar premi secara tepat waktu. Perusahaan asuransi akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan premi sesuai dengan hari yang telah disepakati. Apabila Anda tidak menggunakan fitur auto debit, maka Anda harus mengingat deadline waktu pembayaran premi dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda; dan
- Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian asuransi yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran premi, dan lain-lain.
Adalah suatu kewajiban untuk membaca dengan cermat seluruh perjanjian asuransi yang telah disetujui dengan perusahaan asuransi. Tindakan ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya situasi yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Fungsi Polis bagi Pemegang Polis Asuransi
Sebelum memutuskan untuk mengambil suatu polis asuransi, penting bagi pemegang polis untuk memiliki pemahaman yang memadai mengenai fungsi-fungsi polis tersebut.
Adapun beberapa fungsi polis bagi pemegang polis adalah:
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan dan risiko sekaligus penggantian kerugian
- Sebagai bukti pembayaran premi kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung
- Sebagai bukti otentik untuk melakukan pengaduan terhadap perusahaan asuransi jika sewaktu-waktu terdapat kelalaian pemenuhan jaminan.
Baca Juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Isi Polis Asuransi
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis
Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap potensi kerugian di masa mendatang, terdapat ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi pemegang polis.
Salah satu contohnya terdapat dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa dalam situasi perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan. Dinyatakan bahwa kedudukan hukum pemegang polis asuransi atau tertanggung memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak lainnya.
Terlepas dari itu, Undang-Undang Perasuransian juga menguraikan pembentukan program penjaminan polis dengan tujuan untuk menjamin restitusi sebagian atau keseluruhan hak peserta perusahaan asuransi yang mengalami likuidasi.
Perbedaan Pemegang Polis dan Tertanggung
Penting untuk disadari bahwa tertanggung dan pemegang polis adalah dua konsep yang berbeda. Bagaimana sebenarnya perbedaannya?
- Tertanggung: Individu yang risikonya dijamin oleh perusahaan asuransi. Walaupun demikian, tidak selalu berarti bahwa tertanggung adalah pemegang polis.
- Pemegang polis: Individu yang membeli asuransi dan membayar premi. Ia juga merupakan pihak yang terikat secara hukum dan memahami seluruh isi dari polis.
Demikianlah penjelasan komprehensif mengenai pemegang polis, termasuk hak dan kewajibannya, serta berbagai aspek penting lainnya. Penting untuk diingat bahwa polis adalah dokumen yang merinci segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak tertanggung dan penanggung.
Maka dari itu, pemilik polis diwajibkan untuk membaca dan memahami dengan seksama setiap ketentuan yang terdapat dalam polis asuransi, serta memastikan bahwa semua poin yang tertera sesuai dengan kebutuhan dan penawaran yang diberikan.
Jika kamu mencari informasi lebih lanjut mengenai asuransi, kamu dapat melakukan konsultasi dengan Igloo yang senantiasa siap membantu.